KETERLIBATAN PSIKOLOG DAN ILMUWAN PSIKOLOGI SEBAGAI AHLI DALAM PROSES PENEGAKAN HUKUM

Bersama ini kami sampaikan Surat Edaran No. 003/SE/PP-HIMPSI/X/16 tertanggal 4 Oktober 2016 perihal Keterlibatan Psikolog dan Ilmuwan Psikologi sebagai Ahli dalam Proses Penegakan Hukum.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.

Hormat kami,
Himpunan Psikologi Indonesia

Dr. Seger Handoyo, Psikolog
Ketua Umum

Sumber : himpsi.or.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *